3. Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU
Isi dari RUU TNI sendiri memuat sejumlah pasal yang dianggap kontroversial. Salah satu contoh adalah pasal yang memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil. Meskipun argumen yang diberikan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi, banyak pihak berpendapat bahwa langkah ini dapat memperbesar kewenangan TNI di luar peran utama mereka.
Selain itu, usia pensiun prajurit yang diperpanjang dalam revisi ini juga menuai kritik. Perubahan ini dianggap dapat mengurangi regenerasi dalam tubuh TNI, yang justru bertolak belakang dengan prinsip pembaruan dan modernisasi institusi militer.
4. Penolakan dari Akademisi dan Masyarakat Sipil
Berbagai akademisi dan organisasi masyarakat sipil menyuarakan keprihatinan mereka terhadap RUU ini. Mereka berpendapat bahwa revisi ini berpotensi mengurangi perlindungan hak masyarakat, khususnya dalam hal kebebasan berbicara dan berkumpul. Selain itu, revisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan demokrasi Indonesia.
Penolakan ini juga terlihat dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di berbagai daerah. Para demonstran menyuarakan kekhawatiran bahwa RUU TNI dapat mengancam kebebasan sipil dan memperbesar kekuasaan institusi militer.

